5 Keuntungan Jadi Pegawai Negeri (PNS) - Artikel ini cocok banget buat kamu yang punya cita-cita jadi PNS. Kenapa tidak coba? Banyak banget keuntunganya yang akan kamu dapat jika menjadi PNS di Tahun 2016 ini. Terlebih lagi di Tahun 2016 ini, dimana PNS bakal dimanjakan dengan banyaknya kebijakan untuk menunjang kinerja, juga fasilitas dan peningkatan tunjangan-tunjangan pun akan diberikan intensif sesuai dengan jabatannya.
Biar lebih jelas lagi tentang apa saja keuntungan dan keistimewaan menjadi PNS di Tahun 2016 Ini, berikut ini ulasanya seperti yang Masibas MGL ringkas dari laman Merdeka.com.
Peraturan Pemerintah ini menegaskan bahwa dalam hal peserta yang didiagnosis menderita penyakit yang diakibatkan karena pekerjaan dan didasarkan atas surat keterangan dari dokter, berhak mendapatkan manfaat JKK meskipun yang bersangkutan telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun. Santunan JKK akan diberikan kepada ahli waris.
Namun sangat disayangkan, berdasarkan putusan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan gaji untuk pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini.
Besaran tunjangan kinerja ini diseleksi berdasarkan pada kelas jabatan yang disandangnya. Untuk PNS dengan jabatan kelas 1 diberikan tunjangan kinerja hingga Rp 1.968.000. Untuk PNS kelas jabatan 2 diberikan tunjangan kinerja dengan besaran nominal Rp 2.089.000. Tunjangan kinerja PNS untuk kelas jabatan 3 dengan besaran nominal Rp 2.216.000. Dan yang paling besar perolehan tunjangan Rp 26.324.000 adalah pejabat dengan kelas jabatan 17.
Bagaimana? Tertarikkah kamu untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Jika iya, Jadilah pegawai yang jujur, amanah dan juga tanggung jawab atas tugasnya ya.. :) Jangan cuma mau gajinya doang yang gede, sedangkan kinerjanya semaunya sendiri.. Piss..
Biar lebih jelas lagi tentang apa saja keuntungan dan keistimewaan menjadi PNS di Tahun 2016 Ini, berikut ini ulasanya seperti yang Masibas MGL ringkas dari laman Merdeka.com.
1. Jaminan kematian dan kecelakaan
Kamu bakal mendapatkan jaminan kematian (JKM) dan Kecelakaan Kerja (JKK) berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 yang sudah ditandatangani bapak Presiden Joko Widodo.Peraturan Pemerintah ini menegaskan bahwa dalam hal peserta yang didiagnosis menderita penyakit yang diakibatkan karena pekerjaan dan didasarkan atas surat keterangan dari dokter, berhak mendapatkan manfaat JKK meskipun yang bersangkutan telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun. Santunan JKK akan diberikan kepada ahli waris.
2. Dapat THR
Kabarbaiknya, ditahun ini anggota PNS akan memperoleh kompensasi yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Sebagai kompensasinya, PNS bakal mendapatkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).Namun sangat disayangkan, berdasarkan putusan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan gaji untuk pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini.
3.Tunjangan hingga Rp 50 juta
Kalo mau jadi PNS atau sudah jadi PNS, bakal beruntung banget. Pasalnya, menurut Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN) memungkinkan seorang PNS akan menerima tunjangan sampai dengan nominal Rp 50 juta. Dalam aturan UU tersebut gaji PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja dan juga tunjangan kemahalan. Banyak banget kan?4.Dibuatkan rumah
Kabar baiknya, Pemerintah kini tengah menggarap proyek pembangunan perumahan di 50 daerah di Indonesia. Perumahan ini rencananya bakal diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 1 dengan total 300 ribu unit rumah.5. Kenaikan tunjangan kinerja yang besar
Alasan lain dari Keuntungan menjadi PNS di Tahun Ini adalah Kenaikan Tunjangannya yang bisa dibilang lebih besar. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 133, Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenhub, Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementan, dan juga Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendag yang sudah secara sah ditanda tangani oleh bapak Presiden Joko Widodo.Besaran tunjangan kinerja ini diseleksi berdasarkan pada kelas jabatan yang disandangnya. Untuk PNS dengan jabatan kelas 1 diberikan tunjangan kinerja hingga Rp 1.968.000. Untuk PNS kelas jabatan 2 diberikan tunjangan kinerja dengan besaran nominal Rp 2.089.000. Tunjangan kinerja PNS untuk kelas jabatan 3 dengan besaran nominal Rp 2.216.000. Dan yang paling besar perolehan tunjangan Rp 26.324.000 adalah pejabat dengan kelas jabatan 17.
Bagaimana? Tertarikkah kamu untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Jika iya, Jadilah pegawai yang jujur, amanah dan juga tanggung jawab atas tugasnya ya.. :) Jangan cuma mau gajinya doang yang gede, sedangkan kinerjanya semaunya sendiri.. Piss..
Comments